41 pengertian kredit macet menurut para ahli
Kredit Macet: Pengertian Ilustrasi Dan Efek Negatifnya. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya. Di dunia kartu kredit, kredit macet merupakan kredit bermasalah dimana pengguna kartu kredit tidak mampu membayar minimum pembayaran yang telah jatuh tempo ... Pengertian kredit macet adalah kredit yang tidak lancar yang sudah jatuh tempo namun belum dapat diselesaikan oleh nasabah yang bersangkutan.(Muchdarsyah Sinungan : 1993) Definisi kredit macet adalah kredit atau piutang yang tak tertagih yang mempunyai kriteria kurang lancar, karena diragukan atau mengalami kesulitan dalam pelunasannya dikarenakan adanya faktor-faktor tertentu.
2.1.2 Pertumbuhan Kredit 2.1.2.1 Pengertian Pertumbuhan Kredit Adapun pengertian Pertumbuhan Kredit yang dinyatakan oleh para ahli sebagai berikut: Menurut Firdaus (2014:132) mengatakan bahwa: Pertumbuhan kredit adalah sebuah gambaran tentang tingkat perkembangan volume kredit yang disalurkan kepada pihak ketiga dalam periode tertentu.

Pengertian kredit macet menurut para ahli
Menurut Mantayborbir (2002), kredit macet ialah kredit yang telah jatuh tempo, namun belum dilunasi dan tunggakan angsuran lebih dari 270 hari atau 9 bulan. Kredit macet juga dapat dikatakan ketika debitur tidak mampu lagi untuk mengangsur utang pokoknya dan bunga dari hasil usaha yang dimodali dengan fasilitas kredit. Pengertian kredit menurut para ahli : Savelberg menyatakan bahwa kredit adalah sebagai dasar dari setiap perikatan dimana seseorang berhak menuntut sesuatu dari yang lain, kredit 23Kasmir, 2001, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 72 Berdasarkan pernyataan menurut para ahli, dapat disimpulkan bahwa kredit merupakan pemberian uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan pihak penerima kredit dengan jangka waktu tertentu beserta jaminan dengan membayar sejumlah bunga atau pembagi hasil keuntungan. 2.1.1.1 Unsur-Unsur Kredit
Pengertian kredit macet menurut para ahli. Tag: pengertian kredit macet menurut siamat Pengertian Kredit – Tujuan, Jenis, Unsur, Persyaratan, Dasar, Pencegahan, Proses, Perjanjian, Para Ahli Oleh bitar Diposting pada 12 November 2021 Kredit macet juga dikenal sebagai kredit macet, kredit kurang lancar atau kredit diragukan. Menurut Keputusan Bank Indonesia Nomor 30/267/KEP/DIR, Kredit Macet terjadi jika ada tunggakan angsuran pokok dan / atau bunga yang telah melebihi 270 hari, atau kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru, atau dalam hal hukum atau pasar ketentuan ... Pengertian Kredit Macet Menurut Para Ahli. 1. Keputusan Bank Indonesia Nomor 30/267/KEP/DIR. Kredit Macet terjadi jika ada tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melebihi 270 hari, atau kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru, atau dalam hal hukum atau pasar ketentuan, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar. Tag: pengertian kredit macet menurut para ahli Pengertian Kredit – Tujuan, Jenis, Unsur, Persyaratan, Dasar, Pencegahan, Proses, Perjanjian, Para Ahli Oleh bitar Diposting pada 12 November 2021
Berdasarkan pernyataan menurut para ahli, dapat disimpulkan bahwa kredit merupakan pemberian uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan pihak penerima kredit dengan jangka waktu tertentu beserta jaminan dengan membayar sejumlah bunga atau pembagi hasil keuntungan. 2.1.1.1 Unsur-Unsur Kredit Pengertian kredit menurut para ahli : Savelberg menyatakan bahwa kredit adalah sebagai dasar dari setiap perikatan dimana seseorang berhak menuntut sesuatu dari yang lain, kredit 23Kasmir, 2001, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 72 Menurut Mantayborbir (2002), kredit macet ialah kredit yang telah jatuh tempo, namun belum dilunasi dan tunggakan angsuran lebih dari 270 hari atau 9 bulan. Kredit macet juga dapat dikatakan ketika debitur tidak mampu lagi untuk mengangsur utang pokoknya dan bunga dari hasil usaha yang dimodali dengan fasilitas kredit.
0 Response to "41 pengertian kredit macet menurut para ahli"
Post a Comment